Kekerasan Seksual Fisik & Non-Fisik
Mencakup komentar vulgar bernuansa sensual, lelucon seksis, sentuhan tanpa persetujuan (*consent*), rayuan dengan iming-iming nilai akademik, hingga pemaksaan seksual.
Portal pencegahan, pendampingan trauma psikologis, serta penanganan kekerasan di lingkungan kampus berbasis prinsip kerahasiaan penuh, keberpihakan pada korban, dan keadilan restoratif.
Kami hadir untuk mendengar tanpa menghakimi. Anda memegang kendali penuh atas keputusan yang diambil.
Enkripsi data tingkat tinggi. Identitas pelapor dan korban dilindungi sumpah jabatan serta payung hukum UU TPKS.
Didampingi langsung oleh psikolog klinis & konselor bersertifikasi untuk memulihkan trauma tanpa menghakimi.
Satgas bekerja mandiri tanpa intervensi relasi kuasa jabatan, memeriksa fakta secara objektif, adil, dan transparan.
Kenyamanan dan rasa aman Anda adalah prioritas mutlak. Pilih kanal pelaporan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini.
Memberikan informasi kontak Anda kepada Satgas. Identitas Anda dirahasiakan ketat di bawah sumpah jabatan Satgas dan hanya digunakan untuk investigasi formal dan pendampingan personal.
Sampaikan informasi insiden tanpa perlu menyebutkan nama, NIM/NIP, maupun email. Sistem akan menghasilkan Token Kriptografi 16-Karakter & PIN unik untuk memantau status tindak lanjut.
Apakah Anda seorang Dosen Pembimbing Akademik atau Tendik yang menerima curhat/pengaduan dari mahasiswa? Salurkan secara etis ke Satgas tanpa melanggar kerahasiaan korban dan tanpa distorsi informasi.
Masukkan 16-karakter token unik dan 6-digit PIN yang Anda terima saat mengirimkan laporan anonim atau resmi.
Kekerasan tidak hanya berupa kontak fisik. Kenali bentuk-bentuk pelanggaran etika dan hukum yang dilarang di kampus IAIN Parepare.
Mencakup komentar vulgar bernuansa sensual, lelucon seksis, sentuhan tanpa persetujuan (*consent*), rayuan dengan iming-iming nilai akademik, hingga pemaksaan seksual.
Tindakan pengucilan sistematis, intimidasi relasi kuasa (dosen-mahasiswa, senior-junior), penghinaan martabat di depan umum, maupun pemerasan finansial berulang.
Perlakuan tidak adil, ujaran kebencian (*hate speech*), stigmatisasi berbasis asal-usul kedaerahan, suku, pemahaman keagamaan moderat, maupun kondisi disabilitas fisik.
Penyebaran foto/video intim tanpa izin (*non-consensual intimate imagery*), penguntitan daring (*cyber-stalking*), teror pesan singkat, hingga ancaman penyebaran data pribadi (*doxing*).
Prinsip penanganan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi terlapor dan perlindungan maksimal tanpa viktimisasi ulang (*anti-revictimization*) bagi pelapor.
Laporan diverifikasi dalam 1x24 jam. Tim Satgas menilai risiko bahaya fisik dan langsung mengaktifkan perlindungan darurat jika ada ancaman aktif.
Korban diberikan pendampingan psikologis, medis, dan akomodasi akademik tanpa menunggu proses pembuktian selesai.
Investigasi independen yang terpisah dari sub-tim konseling. Menjunjung tinggi asas pembuktian berbasis rekaman digital, visum, atau keterangan saksi ahli.
Penyusunan Berita Acara Kesimpulan yang memuat rekomendasi sanksi administratif (skorsing, pemecatan, pencabutan hak akademik) kepada Rektor IAIN Parepare.
Tidak semua persoalan harus berujung pada sanksi peradilan etik atau pidana. Bagi insiden non-kekerasan seksual berat, Satgas memfasilitasi rekonsiliasi yang memulihkan dengan perlindungan keselamatan ketat:
Mediasi hanya berjalan jika korban menghendaki secara sukarela tanpa adanya paksaan, manipulasi, atau ancaman dari pihak manapun.
Satgas menerbitkan surat perintah larangan bagi terlapor untuk menghubungi, mendekati, atau berada di radius dekat korban selama proses berlangsung.
Penandatanganan pakta integritas di depan pimpinan fakultas dengan klausul sanksi otomatis jika terlapor mengulangi perbuatannya.
Membangun budaya kampus aman melalui modul pembelajaran wajib (*Mandatory Training*) bagi seluruh mahasiswa baru, dosen, dan tenaga kependidikan IAIN Parepare.
Durasi: 20 Menit • Wajib Mahasiswa Semester 1
Durasi: 25 Menit • Teknik 5D Membantu Korban Secara Aman
Durasi: 30 Menit • Wajib Dosen & Tenaga Kependidikan
Memuat skenario edukasi pencegahan...
Data aduan dianonimkan dan diagregasikan menjadi data analitik kampus untuk evaluasi penerangan jalan, jadwal patroli satpam, dan audit titik buta (*blind spot*).