Skip ke Konten
🛡️ Satuan Tugas PPKPT • IAIN Parepare

Ruang Aman, Adil, & Bermartabat Bagi Seluruh Civitas Akademika.

Portal pencegahan, pendampingan trauma psikologis, serta penanganan kekerasan di lingkungan kampus berbasis prinsip kerahasiaan penuh, keberpihakan pada korban, dan keadilan restoratif.

PANDUAN PRIORITAS

Apa Yang Sedang Anda Hadapi?

Kami hadir untuk mendengar tanpa menghakimi. Anda memegang kendali penuh atas keputusan yang diambil.

Kerahasiaan Mutlak

Proteksi Hak Privasi 100%

Enkripsi data tingkat tinggi. Identitas pelapor dan korban dilindungi sumpah jabatan serta payung hukum UU TPKS.

Pendampingan Empatik

Berpihak Penuh Pada Korban

Didampingi langsung oleh psikolog klinis & konselor bersertifikasi untuk memulihkan trauma tanpa menghakimi.

Bebas Titipan & Netral

Objektivitas & Independensi

Satgas bekerja mandiri tanpa intervensi relasi kuasa jabatan, memeriksa fakta secara objektif, adil, dan transparan.

Dual Gateway System

Dua Kanal Resmi Penyampaian Aduan

Kenyamanan dan rasa aman Anda adalah prioritas mutlak. Pilih kanal pelaporan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini.

Kanal 02 • Anonim Tanpa Jejak

Lapor Secara Anonim (Token Rahasia)

Sampaikan informasi insiden tanpa perlu menyebutkan nama, NIM/NIP, maupun email. Sistem akan menghasilkan Token Kriptografi 16-Karakter & PIN unik untuk memantau status tindak lanjut.

  • Zero IP Logging: Sistem tidak merekam alamat IP atau metadata perangkat Anda.
  • Tetap dapat bertukar pesan rahasia dengan investigator melalui token.
  • Membantu pemetaan titik rawan kampus (*heat-spot analysis*) untuk patroli.
Mulai Laporan Anonim Ber-Token → 🔑 Simpan token Anda di tempat aman; token tidak dapat dipulihkan jika hilang.

🎓 Kanal Khusus Dosen PA, Pengasuh Ma'had & Tenaga Kependidikan

Apakah Anda seorang Dosen Pembimbing Akademik atau Tendik yang menerima curhat/pengaduan dari mahasiswa? Salurkan secara etis ke Satgas tanpa melanggar kerahasiaan korban dan tanpa distorsi informasi.

KEBIJAKAN STRICT NO-REPORTING-REQUIRED (UBC MODEL)

Akses Pemulihan & Perlindungan Tanpa Kewajiban Melapor Formal

Anda tidak harus bersedia mengikuti sidang etik, penyelidikan saksi, atau melapor ke pimpinan untuk mendapatkan bantuan. Sebagai manusia seutuhnya, Anda berhak pulih dan aman terlebih dahulu.

🧠

Konseling Psikologis & Trauma Care

Pendampingan intensif bersama konselor dan psikolog klinis berlisensi untuk pemulihan kondisi mental pasca-insiden.

100% Rahasia
📚

Dispensasi & Akomodasi Akademik

Fasilitasi perpanjangan tugas, pengalihan dosen pembimbing skripsi, atau penundaan ujian tanpa membocorkan trauma ke prodi.

Koordinasi Tertutup
🏡

Safe Housing & Pengawalan Fisik

Pemindahan kamar asrama Mahad secara rahasia dan penerbitan Surat Larangan Mendekat (*No-Contact Order*) di area kampus.

Respon Cepat
⚖️

Advokasi Hukum & Medis

Bimbingan hak-hak hukum peradilan dan pendampingan pemeriksaan visum di rumah sakit jejaring Satgas.

Bebas Biaya
Verifikasi Status Kasus

Cek Progres Tindak Lanjut Aduan

Masukkan 16-karakter token unik dan 6-digit PIN yang Anda terima saat mengirimkan laporan anonim atau resmi.

Pusat Literasi & Definisi

Mengenali Batasan & Bentuk Kekerasan

Kekerasan tidak hanya berupa kontak fisik. Kenali bentuk-bentuk pelanggaran etika dan hukum yang dilarang di kampus IAIN Parepare.

Permendikbud 30/2021

Kekerasan Seksual Fisik & Non-Fisik

Mencakup komentar vulgar bernuansa sensual, lelucon seksis, sentuhan tanpa persetujuan (*consent*), rayuan dengan iming-iming nilai akademik, hingga pemaksaan seksual.

Permendikbud 55/2024

Perundungan Akademik & Bullying

Tindakan pengucilan sistematis, intimidasi relasi kuasa (dosen-mahasiswa, senior-junior), penghinaan martabat di depan umum, maupun pemerasan finansial berulang.

PMA 73/2022

Intoleransi & Diskriminasi

Perlakuan tidak adil, ujaran kebencian (*hate speech*), stigmatisasi berbasis asal-usul kedaerahan, suku, pemahaman keagamaan moderat, maupun kondisi disabilitas fisik.

Cyber Harassment

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Penyebaran foto/video intim tanpa izin (*non-consensual intimate imagery*), penguntitan daring (*cyber-stalking*), teror pesan singkat, hingga ancaman penyebaran data pribadi (*doxing*).

Prosedur Operasional Standar (SOP)

Bagaimana Kasus Diproses Oleh Satgas?

Prinsip penanganan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi terlapor dan perlindungan maksimal tanpa viktimisasi ulang (*anti-revictimization*) bagi pelapor.

01

Penerimaan & Asesmen Awal

Laporan diverifikasi dalam 1x24 jam. Tim Satgas menilai risiko bahaya fisik dan langsung mengaktifkan perlindungan darurat jika ada ancaman aktif.

02

Tindakan Dukungan Langsung

Korban diberikan pendampingan psikologis, medis, dan akomodasi akademik tanpa menunggu proses pembuktian selesai.

03

Pemeriksaan Fakta & Bukti

Investigasi independen yang terpisah dari sub-tim konseling. Menjunjung tinggi asas pembuktian berbasis rekaman digital, visum, atau keterangan saksi ahli.

04

Rekomendasi Sanksi Rektor

Penyusunan Berita Acara Kesimpulan yang memuat rekomendasi sanksi administratif (skorsing, pemecatan, pencabutan hak akademik) kepada Rektor IAIN Parepare.

Alternatif Non-Investigasi

⚖️ Jalur Mediasi Restoratif (Islah) & Perintah Larangan Kontak (CNCO)

Sesuai Permendikbudristek 55/2024

Tidak semua persoalan harus berujung pada sanksi peradilan etik atau pidana. Bagi insiden non-kekerasan seksual berat, Satgas memfasilitasi rekonsiliasi yang memulihkan dengan perlindungan keselamatan ketat:

🕊️ Prinsip Sukarela Penuh

Mediasi hanya berjalan jika korban menghendaki secara sukarela tanpa adanya paksaan, manipulasi, atau ancaman dari pihak manapun.

📜 Campus No-Contact Orders (CNCO)

Satgas menerbitkan surat perintah larangan bagi terlapor untuk menghubungi, mendekati, atau berada di radius dekat korban selama proses berlangsung.

🤝 Kesepakatan Tertulis & Bergaransi

Penandatanganan pakta integritas di depan pimpinan fakultas dengan klausul sanksi otomatis jika terlapor mengulangi perbuatannya.

Edukasi & Sertifikasi Mandatori

Modul Pencegahan Daring Terintegrasi LMS

Membangun budaya kampus aman melalui modul pembelajaran wajib (*Mandatory Training*) bagi seluruh mahasiswa baru, dosen, dan tenaga kependidikan IAIN Parepare.

Modul 01: Pemahaman Konsen (*Consent*) & Relasi Kuasa

Durasi: 20 Menit • Wajib Mahasiswa Semester 1

Tersedia di SIRITA

Modul 02: Intervensi Saksi Pasif (*Bystander Intervention*)

Durasi: 25 Menit • Teknik 5D Membantu Korban Secara Aman

Sertifikat Digital

Modul 03: Kode Etik & Batasan Profesional Dosen-Mahasiswa

Durasi: 30 Menit • Wajib Dosen & Tenaga Kependidikan

Kepatuhan SDM
SIMULATOR KUIS INTERAKTIF

Uji Pemahaman: Kenali Sinyal Bahaya

Memuat skenario edukasi pencegahan...

Institusional Culture Change

Transparansi Data & Pemetaan Titik Rawan

Data aduan dianonimkan dan diagregasikan menjadi data analitik kampus untuk evaluasi penerangan jalan, jadwal patroli satpam, dan audit titik buta (*blind spot*).

100%
Laporan Ditindaklanjuti ≤ 24 Jam
24/7
Posko Siaga & Patroli Terpadu
PETA PEMANTAUAN ZONA KAMPUS IAIN PAREPARE LIVE AUDIT 2026