Skip ke Konten

Sertifikasi Baca Al-Qur’an Diperketat, Ma’had Al-Jami'ah IAIN Parepare Tetapkan Aturan Baru

Humas IAIN Parepare - UPT Ma’had Al-Jami’ah IAIN Parepare menggelar rapat koordinasi pada 17 Juni 2026 di Kantor Ma’had Al-Jami’ah. Rapat tersebut membahas upay...

Table of contents

No titles in the blog post

Humas IAIN Parepare - UPT Ma’had Al-Jami’ah IAIN Parepare menggelar rapat koordinasi pada 17 Juni 2026 di Kantor Ma’had Al-Jami’ah. Rapat tersebut membahas upaya peningkatan efisiensi pelayanan administrasi dan mutu akademik dalam pelaksanaan Ujian Sertifikasi Baca Al-Qur’an bagi mahasiswa IAIN Parepare.

Melalui rapat tersebut, Ma’had Al-Jami’ah menetapkan sejumlah keputusan strategis yang mencakup pengetatan regulasi sertifikasi, penguatan sinergi kelembagaan, serta penetapan agenda penting yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kepala UPT Ma’had Al-Jami’ah menetapkan beberapa aturan baru untuk mendorong kedisiplinan mahasiswa dalam mengikuti proses sertifikasi. Salah satu kebijakan yang direncanakan adalah pembatasan pendaftaran sertifikasi hingga semester 4. Batas waktu pendaftaran akan segera ditetapkan dan disosialisasikan kepada dosen maupun mahasiswa.

Selain itu, mahasiswa yang telah mendaftar diwajibkan mengikuti ujian paling lambat tujuh hari setelah tanggal pendaftaran. Adapun batas waktu pelaksanaan ujian secara umum akan ditentukan kemudian.

Dalam proses pelaksanaan ujian, admin akan melakukan verifikasi berkas sertifikasi melalui stempel dan tanda tangan panitia pelaksana. Setelah berkas dinyatakan valid, peserta dapat melanjutkan proses ujian kepada penguji yang telah ditetapkan.
Ma’had Al-Jami’ah juga menetapkan batas pelayanan administrasi sertifikasi hingga pukul 16.30 WITA. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang sesuai dengan kode etik yang berlaku selama mengikuti ujian. Sebagai bentuk penguatan budaya belajar, pada kartu sertifikasi mahasiswa nantinya akan dicantumkan pesan pengingat, yaitu “Belajar sebelum ujian”.

Pada aspek penilaian, tim penguji diberikan kewenangan penuh untuk menentukan kelulusan atau ketidaklulusan peserta sertifikasi. Sementara itu, sertifikat Ma’had dapat digunakan sebagai bentuk rekognisi dalam berbagai kegiatan akademik dan prestasi mahasiswa, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), penerimaan berbagai jenis beasiswa, Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta munaqasyah.

Untuk memperkuat validitas data mahasiswa, Ma’had Al-Jami’ah juga dijadwalkan melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).

Selain membahas kebijakan sertifikasi, rapat tersebut turut menetapkan agenda pelaksanaan ujian masuk calon mahasantri baru Ma’had Al-Jami’ah yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Ma’had Al-Jami’ah dalam meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan keagamaan bagi mahasiswa IAIN Parepare. (rhm/ayu)

di dalam Berita